XAD
🔍

مقدمة في علم الفرائض

Pengantar Ilmu Faraidh

Tim Editorial ULYAH

📿 Faraidh (Waris)

مقدمة في علم الفرائض

Pengantar Ilmu Faraidh

✍️ Tim Editorial ULYAH

Pengenalan ilmu waris (faraidh): rukun dan sebab waris, serta enam bagian pasti (furudh muqaddarah) beserta dasarnya dari Al-Qur'an surah An-Nisa. Disusun sebagai pengantar; setiap dalil dicantumkan.

Chapter 1: Dasar dan Rukun Waris

أركان الإرث وأسبابه

Anjuran Mempelajari Faraidh

فضل علم الفرائض

عِلْمُ الْفَرَائِضِ: مَعْرِفَةُ قِسْمَةِ التَّرِكَةِ بَيْنَ مُسْتَحِقِّيهَا بِمَا فَرَضَ اللَّهُ.

Translation

Ilmu Faraidh adalah mengetahui pembagian harta warisan di antara para pihak yang berhak, sesuai yang telah Allah tetapkan.

Commentary

Allah berfirman, "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula)…" (QS. An-Nisa: 7). Faraidh adalah satu-satunya bidang yang bagiannya ditetapkan langsung & rinci dalam Al-Qur'an, sehingga menjaganya termasuk menjaga hukum Allah.

Rukun dan Sebab Waris

أركان الإرث وأسبابه

أَرْكَانُ الْإِرْثِ ثَلَاثَةٌ: مُوَرِّثٌ، وَوَارِثٌ، وَمَوْرُوثٌ. وَأَسْبَابُهُ: النَّسَبُ، وَالنِّكَاحُ، وَالْوَلَاءُ.

Translation

Rukun waris ada tiga: pewaris (muwarrits), ahli waris (warits), dan harta yang diwariskan (mauruts). Sebab waris: nasab (kekerabatan), nikah (pernikahan sah), dan wala' (memerdekakan budak).

Commentary

Warisan dibagi setelah dipenuhi lebih dulu: biaya jenazah, pelunasan utang, lalu wasiat (maksimal sepertiga), baru sisanya kepada ahli waris. Penghalang waris (mawani'): membunuh pewaris, beda agama, dan perbudakan.