Anjuran Mempelajari Faraidh
ูุถู ุนูู
ุงููุฑุงุฆุถ
ุนูููู
ู ุงููููุฑูุงุฆูุถู: ู
ูุนูุฑูููุฉู ููุณูู
ูุฉู ุงูุชููุฑูููุฉู ุจููููู ู
ูุณูุชูุญูููููููุง ุจูู
ูุง ููุฑูุถู ุงูููููู.
Translation
Ilmu Faraidh adalah mengetahui pembagian harta warisan di antara para pihak yang berhak, sesuai yang telah Allah tetapkan.
Commentary
Allah berfirman, "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula)โฆ" (QS. An-Nisa: 7). Faraidh adalah satu-satunya bidang yang bagiannya ditetapkan langsung & rinci dalam Al-Qur'an, sehingga menjaganya termasuk menjaga hukum Allah.
Rukun dan Sebab Waris
ุฃุฑูุงู ุงูุฅุฑุซ ูุฃุณุจุงุจู
ุฃูุฑูููุงูู ุงููุฅูุฑูุซู ุซูููุงุซูุฉู: ู
ูููุฑููุซูุ ููููุงุฑูุซูุ ููู
ูููุฑููุซู. ููุฃูุณูุจูุงุจููู: ุงููููุณูุจูุ ููุงููููููุงุญูุ ููุงููููููุงุกู.
Translation
Rukun waris ada tiga: pewaris (muwarrits), ahli waris (warits), dan harta yang diwariskan (mauruts). Sebab waris: nasab (kekerabatan), nikah (pernikahan sah), dan wala' (memerdekakan budak).
Commentary
Warisan dibagi setelah dipenuhi lebih dulu: biaya jenazah, pelunasan utang, lalu wasiat (maksimal sepertiga), baru sisanya kepada ahli waris. Penghalang waris (mawani'): membunuh pewaris, beda agama, dan perbudakan.